Informasi

Hak dan Kewajiban Pasien

Pasal 276 UU No. 17 Tahun 2023

  1. Mendapat informasi mengenai kesehatan dirinya
  2. Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya
  3. Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu
  4. Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau wabah
  5. Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis
  6. Meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain
  7. Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 277 UU No. 17 Tahun 2023

  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan
  4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima

 

Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2024

  1. Menghormati hak pasien lain, pengunjung, hak tenaga medis, dan tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan
  2. Memberikan informasi mengenai kemampuan dan jaminan kesehatan yang dimilikinya
  3. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya

Mitra Asuransi dan Korporasi

Kami menyediakan pelayanan terintegrasi melalui kolaborasi strategis bersama rekan-rekan terpercaya