Pasal 276 UU No. 17 Tahun 2023
- Mendapat informasi mengenai kesehatan dirinya
- Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya
- Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu
- Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau wabah
- Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis
- Meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain
- Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 277 UU No. 17 Tahun 2023
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
- Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan
- Mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima
Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2024
- Menghormati hak pasien lain, pengunjung, hak tenaga medis, dan tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan
- Memberikan informasi mengenai kemampuan dan jaminan kesehatan yang dimilikinya
- Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya